Warung Diduga Merusak Plang Batas Jalan Nasional III , Pemilik Tanah dan  Sekaligus Kios

    Warung Diduga Merusak Plang Batas Jalan Nasional III , Pemilik Tanah dan  Sekaligus Kios
    Lebak, Publik Banten.Com Pasir bungur Cilograng-Diduga Pemilik Tanah Merusak Batas jalan Nasional III Tepatnya Dilokasi warung Depan Spbu Kp.Cijambe, Desa Pasirbungur  Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
     
    Saat Tim media online mengkonfirmasi salah satu pedagang disana mengatakan. Saya ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000, ke ustad berinisial S yang tinggal di kp. Bantarawi urusan plang Batas jalan itu selaku pemilik tanah kami tidak mengetahui.
     
    Masih dilokasi yang Sama, ustadz berinisial S  mengungkapkan bahwa tidak memiliki izin pembongkaran Plang batas jalan Nasional III tersebut bangunan warung baru 3  tidak tahu ada pelarangan kalau emang Mau dipasang harus semuanya. (Dalihnya)
     
    Perlu diketahui, Bahwa Pihak Vendor sudah ada Penegoran terkait Hal Tersebut Oleh Kementrian PUPR Untuk dipasang kembali karena belum peresmian.
     
    Tertuang Kitab Undang undang Pidana Pasal 162 : siapapun yang merusak barang milik negara dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.2, 8 Milyar 
     ( Tim media)

    warung diduga merusak plang batas jalan nasional lll pemilik tanah sekaligus pemilik kios
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Telah terjadi pembuangan sampah bukan pada...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cilograng Serahkan Bantuan Sembako...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penandatanganan Komitmen Bersama di Lingkungan Lapas Batam
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Anggota DPRD Provinsi Banten, Angkat Bicara Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng jangan percaya Calo atau Oknum.
    Kapolsek Cilograng Iptu Abdul Wahab S.H melaksanakan Giat Sambang dan silaturahmi
    Selamat dan Sukses Kepada Dior Arsy P Menjabat Wabendum HIPMI Jabar 2025-2028
    UPTD Puskemas Cilograng Menyelenggarakan ACF Rontgen Gratis Bagi Warga.
    RPM Bersama PKN Demo DPMD Lebak : Kami Akan Datangi BPK Banten dan Kementrian Dalam Negeri
    Anggota DPRD Provinsi Banten, Angkat Bicara Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng jangan percaya Calo atau Oknum.
    MUSREMBANG RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2026 Tingkat Desa Cikatomas
    Awas, Jalanan Licin Penuh Tanah Liat di Jalan Ciginggang, Diduga Penyebabnya Dump Truk Dari Tambang Pasir PT.MJM
    Kapolsek Cilograng Iptu Abdul Wahab S.H melaksanakan Giat Sambang dan silaturahmi
    Kapolsek Cilograng Serahkan Bantuan Sembako  kepada Korban Kebakaran di Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng
    Kondusifitas wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Camat Cilograng
    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar
    Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan

    Ikuti Kami