Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Lebak, - Kurang dari 1x24 jam, para pelaku pengeroyokan Siswa di gunung Kencana berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

    Tiga pelaku dengan inisial RH (21), AW (20) dan SG (18) melakukan pengeroyokan terhadap korban RG (alm) pada hari Rabu (24/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cileles - Gunung Kencana, yang mengakibatkan korban RG (alm) meninggal dunia.

    "Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu (24/11/21) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles - Gunung Kencana Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, " ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, dalam press Conference, Jum'at (26/11/21).

    AKP Indik menjelaskan, kronologis kejadian berawal, para Pelaku inisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi, selanjutnya Pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana kemudian Para Pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.

    "Ketika di alun-alun Gunung Kencana, para Pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti dan pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG, " jelas AKP Indik.

    Akibat kejadian tersebut, korban RG oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri.

    Dari adanya Laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lebak langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, selain itu memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.

    "Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, Ketiga Pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya, " kata indik.

    Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 bilah Celurit, 1 jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, 1 jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah.

    "Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, " ungkapnya. (Red)

    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Meriahnya Hari Santri Nasional Kecamatan Cilograng Mengadakan Karnaval Santri dan Lomba Ngagonjleng.
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Kondusifitas wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Camat Cilograng
    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar
    Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan

    Ikuti Kami