Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Lebak PublikBanten id Cilograng - Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.

    Atas dasar informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu  di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.

    "Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000, " jelas warga tersebut.

    Salah satu tim media menemui Hendri pemilik jaringan wifi Bmedia untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat.

    "Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia, " diakui oleh Hendri.

    "Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun, " ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.


    Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, " jelas nya.


    Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.

    "Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh, " kata Farhan petugas Indihome Telkom.

    Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What's App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
    "Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa, " kata Dede membalas pesan chat tim media.

    Klu sekelas indihome dan bukan pake metro telkom seperti layanan olo yg berlisensi kominfo itu tdk boleh diperjualbelikan, , jika terdapat Indihome yg diperjualbelikan kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu setelah dilakukan pengecekan dan benar diperjualbelikan kami akan cabut layanan tanpa pemberitahuan langsung ke pelanggan. Tegas nya ungkap Dede 


    Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


    ( Tim media)

    diduga pengusaha jaringan wifi bmedia net menggunakan isp ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Meriahnya Hari Santri Nasional Kecamatan Cilograng Mengadakan Karnaval Santri dan Lomba Ngagonjleng.
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Kondusifitas wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Camat Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan Personil Melaksanakan Giat Pelantika Pengurus PAC Fatayat NU Cilograng Gedung Outlet Desa Lebaktipar
    Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan

    Ikuti Kami